Makassar, Sonora.ID - Putra bungsu Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) yakni M Fatul Fauzy Nurdin atau akrab disapa Uji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya.
Uji diminta keterangannya terkait adanya nota pembelian 2 unit jetski seharga total Rp797 juta. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar, Uji mengatakan pembelian jetski jetski tersebut merupakan perintah sang ayah.
"Pada akhir 2020, ayah saya minta tolong mencarikan 2 unit jetski. Kemudian saya cari melalui Irham," kata Uji.
Irham yang dimaksud Uji merupakan Direktur CV Reso Utama, perusahaan yang menjual dan menyediakan jasa rental jetski di Makassar.
Baca Juga: JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah
Setelah bertemu, Fauzi dan Irham sepakat atas membeli 2 unit jetski dengan tipe berbeda, masing-masing senilai Rp 349 juta dan Rp 448 juta.
Uji juga mengakui, ia menerima cashback sebesar Rp119 juta dari pembelian jetski tersebut.
Akan tetapi, terungkap fakta mengejutkan saat Jaksa KPK M Asri Irwan menanyakan terkait pembayaran jetski tersebut. Uji justru mengaku dirinya tidak pernah melihat wujud uang senilai Rp 797 juta yang akan digunakan membeli jetski.
"Ini bayarnya cash atau transfer?," tanya Jaksa Irwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dakwaan JPU Tidak Sepenuhnya Benar
Uji lalu menjelaskan, dia diminta Ayahnya bertemu Ardi, kepala cabang Bank Mandiri Panakukkang untuk pelunasan pembelian 2 unit jetski tersebut.
"Jadi awalnya saya datang bertemu Pak Ardi, kemudian saya langsung menyampaikan ke Pak Ardi bahwa ada yang mau dibayar. Yang dibayar itu, nanti saya pertemukan Pak Ardi dengan Pak Irham," ucap Uji.
Uji kemudian memberikan nomor handphone Irham kepada Ardi agar mereka bisa saling berkomunikasi. Selebihnya, Uji tak tahu menahu terkait pelunasan dua jetski tersebut.
"Yang jelas Saudara Irham konfirmasi ke saya bahwa sudah dibayarkan," katanya.
Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!
Tak hanya jetski, Uji juga diketahui pernah membeli 3 unit mesin tempel untuk speedboad. Fakta itu disampaikan Eric Horas yang juga hadir sebagai saksi persidangan.
Anggota DPRD Makassar itu mengatakan, Uji membeli mesin tersebut di toko miliknya pada waktu yang berbeda.
Uji membenarkan hal itu. Ia mengaku membeli 1 unit mesin speedboat jenis F 200 Rp 260 juta pada Agustus 2020. Selanjutnya, dua mesin berikutnya yakni jenis F 250 dibeli senilai total Rp555 juta pada Desember 2020.
Untuk pembelian pada Desember 2020 senilai Rp 555 juta, Uji mengaku membayarnya lebih dulu secara cash sebesar Rp 200 juta. Sisanya, Uji kembali meminta Ardi melunasi pembayaran kepada Eric Horas.
"Kalau pembayarannya melalui bank (BUMN), kemudian saya hubungi Pak Ardi kemudian saya tidak tahu lagi, yang penting sudah dibayarkan," tutur Uji.
Baca Juga: Berkedok Penyaluran Sembako Covid, Pengusaha Ini Kerap Dimintai Uang oleh Orang Kepercayaan NA