Sonora.ID - Dalam mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada seluruh sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, Sebagian besar sekolah di Indonesia sudah membentuk Satgas Covid-19, sehingga 93 persen sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 87% sekolah sudah siap air bersih. 96% sekolah di Indonesia juga sudah tersedia toilet bersih, 87% sekolah sudah menyediakan disinfektan.
Baca Juga: DPR Dukung Kemendikbudristek Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas
“Itu semua diperlukan untuk bisa menghasilkan PTM terbatas yang optimal, aman dan nyaman,” kata Jumeri dilansir dari laman Kemendikbudristek, Senin (16/8/2021).
Jumeri mengakui, PTM terbatas akan memberikan dampak yang lebih positif dan lebih efektif bagi peserta didik dibanding dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelaksanaan PTM terbatas mulai diperbolehkan di wilayah PPKM level 1-3.
Saat ini, sudah lebih dari 60% sekolah dari 540.000 sekolah di Indonesia yang sudah diberikan izin menggelar PTM terbatas. Kebijakan tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Instruksi Mendagri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021.
Meski demikian, Ia meminta kepada kepala sekolah untuk menyiapkan, memastikan, memeriksa keadaan dan pelaksanaan infrastruktur protokol kesehatan di setiap sekolah.
Baca Juga: Dirjen Pauddikdasmen: SDM Unggul Bisa Dihasilkan Lewat Program Sekolah Penggerak
“Ini sebagai bentuk ikhtiar kita dan mitigasi resiko penyebaran Covid-19 di satuan Pendidikan. Dan yang paling penting terus menerus melakukan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Untuk anak-anak, teruslah melaksanakan kemerdekaan belajar dalam kondisi apapun,” imbuh Jumeri.
4 Tahap Penting Pelaksanaan PTM Terbatas
PTM terbatas dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman, dan dapat menghindari adanya penularan di sekolah bila melakukan empat tahapan ini, antara lain, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai daftar periksa, mengisi laman daftar periksa di Dapodik, dan membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Bunda Tetap Semangat, Ya! Walaupun Terbatas, Ini Syarat Anak Bisa Belajar di Sekolah
Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.
Tahap terakhir, Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi.
Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan. (adv)
Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Bangun 3 Unit Sekolah Baru