Dalam surat itu, PHDI memohon kepada Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada rumah sakit supaya menerima penitipan jenazah krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari guna mencegah over kapasitas ruang penitipan jenazah di rumah sakit.
Selain itu, MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Kemudian, Ketua PHDI kabupaten/ kota/ kecamatan/ desa se-Bali agar ikut sosialisasikan perihal surat ini kepada semua pihak.
Ngurah Sudiana juga menyampaikan bagi Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya.
"Dan, untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang krama adat)," ujarnya.
Langkah lain, menurut Ngurah Sudiana, bisa langsung di setra desa adat masing-masing dan di krematorium yang memungkinkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
"Kepada Ida Para Sulinggih dan Pinandita atau Pemangku serta Jero Gede, dan Pemuka Agama lainnya, mohon agar menyarankan kepada krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19, menunggu sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah," tegasnya.
Kemudian apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pemangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista).
"Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin. Bahwa semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat," ujarnya.