PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Penitipan Jenazah Dibatasi Paling Lama 2 Hari

16 Agustus 2021 13:40 WIB
Kremasi atau pembakaran jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diKrematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bali.
Kremasi atau pembakaran jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diKrematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bali. ( Rilis Surat Edaran Provinsi Bali)

Bali, Sonora.ID - Setelah terbit surat edaran bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali tentang pembatasan sementara Panca Yadnya, Parisada kembali mengeluarkan surat khusus perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali.

Tembusan surat tersebut dikirim kepada Gubernur Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta ketua PHDI kabupaten/kota se-Bali.

Surat itu menindaklanjuti kasus penularan Covid-19 di Bali yang masih tinggi. Pasien yang meninggal semakin banyak, dan kapasitas penyimpanan jenazah di beberapa rumah sakit sudah penuh.

Baca Juga: Kasus Sembuh Pecah Rekor Tertinggi, Sebanyak 957 Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

Hal itu terjadi antara lain karena keluarga sang palatra (yang meninggal) menitipkan sementara jenazah di rumah sakit guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk upacara pangabenan.

Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat tersebut menyampaikan bahwa hingga kini masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru Covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penularannya.

"Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ngurah Sudiana menjelaskan berdasarkan sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.

Dalam surat itu, PHDI memohon kepada Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada rumah sakit supaya menerima penitipan jenazah krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari guna mencegah over kapasitas ruang penitipan jenazah di rumah sakit.

Selain itu, MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Kemudian, Ketua PHDI kabupaten/ kota/ kecamatan/ desa se-Bali agar ikut sosialisasikan perihal surat ini kepada semua pihak.

Ngurah Sudiana juga menyampaikan bagi Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

Baca Juga: Gubernur Koster Apresiasi Kadin Indonesia, Bali Terima Bantuan 41 Ton Liquid Oksigen, 120 Unit Flow Meter, dan 150 Unit Tabung Oksigen

Bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya.

"Dan, untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang krama adat)," ujarnya.

Langkah lain, menurut Ngurah Sudiana, bisa langsung di setra desa adat masing-masing dan di krematorium yang memungkinkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

"Kepada Ida Para Sulinggih dan Pinandita atau Pemangku serta Jero Gede, dan Pemuka Agama lainnya, mohon agar menyarankan kepada krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19, menunggu sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah," tegasnya.

Kemudian apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pemangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista).

"Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin. Bahwa semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm