Medan, Sonora.ID - Di Sumatera Utara, Ada 15.259 Narapidana (napi), jelang Hari Kemerdekaan RI ke 76, persisnya 17 Agustus 2021, yang menerima remisi.
Dari belasan ribu napi itu, 211 narapidana langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan:
"15.259 orang dengan perincian menerima remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang, dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang. (RU II)," kata Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Penyekatan Jalan, Ojol: Kalau Gini Kan Kita Yang Dibuat Susah
Agung menjelaskan, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang. Adapun 15.259 napi yang menerima remisi tersebut, dengan perincian kriminal umum 8.325 orang.
"Jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 33 orang, dapat dirinci narapidana Narkotika 32 orang dan napi korupsi 1 orang," ucapnya.
Krisna mengungkapkan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini, Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut.