Sonora.ID - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR, dan Kemenkes akhirnya menetapkan batas harga tertinggi tes PCR di Jawa Bali menjadi Rp 495.000 dan untuk di luar Jawa Bali sebesar Rp 525.000.
Hal ini disampaikan secara virtual melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Senin (16/08/2021).
Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengecek kondisi di Jakarta seperti apa.
Baca Juga: Sah! Harga Tertinggi Tes PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp495.000, luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000
"Terkait dengan PCR, nanti kita akan cek seperti apa status di Jakarta, biar nanti kepala dinas menyampaikan" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Meski demikian, Anies mengajak semua untuk tetap menaati aturan nasional.
"Tapi itu kebijakan nasional, mari kita sama-sama taati kebijakan nasional" tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta mendukung penurunan harga tes PCR untuk memudahkan masyarakat melakukan tes, untuk menunjukkan apakah positif atau negatif covid-19.
Hal ini juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya.
Riza mengatakan dukungan atas hal tersebut, selain memudahkan masyarakat karena menjadi lebih murah, juga upaya untuk meningkatkan testing dan tracing.
"Kami mendukung kebijakan pak Presiden agar tes PCR itu semakin bisa banyak, salah satunya didukung dengan harga tes PCR yang semakin murah" Kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/09/2021).
Baca Juga: Bekas Kertas PCR Dijadikan Bungkus Gorengan, Kemenkes: Tidak Beresiko Tularkan Covid-19
Untuk itu, Riza juga meminta pihak yang menyediakan tes PCR menurunkan harga agar masyarakat semakin mudah melakukan testing.
"Tentu kami minta semua pihak yang memiliki kesempatan untuk mengadakan tes PCR bisa menurunkan harga tes PCR supaya masyarakat semakin banyak yang dapat mengikuti tes PCR," tambahnya.
"Tentu dengan harga tes PCR yang murah dan terjangkau itu akan memudahkan masyarakat untuk melakukan testing" tutupnya.