Makassar, Sonora.ID - Mobilitas warga sudah berkurang dalam beberapa pekan pelaksanaan PPKM level 4 di Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan, Iman Hud mengatakan penurunan itu terpantau melalui posko di sejumlah titik perbatasan. Hal itu diharapkan membuat tren kasus covid 19 semakin terkendali.
"Indeks mobilitas yang tadinya kita minus 8 sekarang minus 22. Jadi kalau indeks mobilitas itu semakin tinggi minusnya semakin bagus," ujarnya saat ditemui, Selasa (17/8/2021).
Dia menganggap pelaksanaan tes swab acak di sejumlah titik perbatasan mampu menekan aktivitas masyarakat.
Program itu bukan berarti melarang aktivitas. Namun, sebagai mengingatkan masyarakat agar menghindari keluar rumah dengan tujuan tak jelas.
"Kalau faktor kritikal dan esensial dia bisa keluar. Kita hindari keluar dengan tujuan tidak jelas. Kita di rumah kecuali dia cari nafkah kita biarkan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Iman menyebutkan sejumlah manfaat pelaksanaan swab on the road. Seperti untuk tracing kasus covid-19, terlebih menggunakan aplikasi silacak (sistem informasi pelacakan).
Baca Juga: Pekerja Hiburan Keluhkan Diskriminasi PPKM Level 4 di Makassar
"Silacak ini ketika sudah positif maka langsung isolasi terapung atau mandiri. Yang kita lacak itu yang OTG karena yang sakit tidak kita persoalkan dia pasti ke RS," tambahnya..
Selain itu, untuk mendeteksi seberapa banyak orang terpapar Covid-19. Data itu dibutuhkan untuk menghitung indeks positif rate.
"Apa yang dilakukan daerah adalah sejauh mana untuk cegah itu, makanya poinnya bagaimana men-tracing kasus Covid-19," kata Iman.
Bila ada yang ditemukan positif dari hasil Swab antigen, pemerintah akan mendatangi rumah warga. Lalu melakukan pelacakan pada orang terdekatnya sehingga bisa putus penyebaran.
"Setelah dia di Swab antigen kemudian dia positif, itukan belum konfirmatif. Untuk konfirmatif itu harus namanya PCR. Inilah yang dimaksud untuk naikkan point kita, masuk dalam Silacak yang merupakan program Panglima TNI dan Polri yang merupakan kesepakatan Satgas Nasional," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Makassar Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Buka