Medan, Sonora.ID - Untuk membantu Kota Medan dalam mempercepat vaksinasi, khususnya di kecamatan Medan Johor yang berzona merah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan vaksinasi Covid-19 secara massal di Sekolah Yayasan Almanar, Jalan Karya Bakti, Medan Johor, Rabu (18/8).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meninjau langsung vaksinasi massal yang di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut. Sebanyak 1.500 dosis vaksin untuk tahap pertama pun disiapkan bagi masyarakat Medan Johor sekitarnya.
"Di sini zona merah, berdasarkan data kita, maka kita mempercepat vaksin untuk masyarakat. Target pemerintah pusat 70% masyarakat harus sudah vaksin dari jumlah penduduk Sumut sekitar 15 juta orang. Saat ini masih 1,4 juta penduduk yang sudah divaksin," ucap Edy Rahmayadi.
Edy menambahkan, "Meski diguyur hujan, terlihat antusias dan kesadaran masyarakat yang mengikuti vaksin tersebut cukup positif.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mhd Fitriyus, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, dan Camat Medan Johor Zul Fahri Ahmadi.
Pada masyarakat, Edy Rahmayadi mengingatkan bahwa vaksin ini adalah langkah kedua dalam pencegahan untuk terinfeksi dan perlindungan dari Covid-19. Namun yang utama adalah mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan menjaga jarak.
"BPBD Sumut pun mengatur mekanisme proses dari pendaftaran dan ruang pemeriksaan secara tertib, agar kerumunan dan penumpukan tidak terjadi," tuturnya.
Edy Rahmayadi mengatakan, dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Medan Johor merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
"Dari sampel 10 orang yang dilakukan tracing Polymerase Chain Reaction (PCR), sebanyak 7 di antaranya terkonfirmasi positif. Maka untuk mempercepat target Herd Immunity (Kekebalan Kelompok), Medan Johor menjadi prioritas vaksinasi massal," terangnya.
Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 76, 211 Narapidana Sumut Langsung Bebas