"Apalagi dibilang undang-undang tenaga kerja yang memberi jatah 2 persen bagi difabel dan 1 persen swasta, kan itu sudah lama. Pemerintah kan ada beberapa perusahaan daerah, nah apakah itu sudah mengakomodir? Membuka tidak job fair untuk kawan difabel? Selama ini kan tidak," tegasnya.
Atas kondisi itu, Rahman mengungkapkan, perjuangan para difabel masih sangat panjang untuk mendapatkan hak-haknya. Terlebih, di masa pandemi covid-19, kaum difabel juga merasakan dampak cukup hebat.
Kendati demikian, kata Rahman, beberapa rekan-rekannya sesama difabel sudah terbiasa hidup dengan kesulitan dan keterbatasan. Sehingga itu menjadikan mereka kuat.
Baca Juga: Fasum Sudah Lumayan Ramah Difabel, Balai Kota Banjarmasin Gimana?
Rahman menegaskan, ia dan rekan-rekan difabel/disabilitas akan terus bergerak membantu pemerintah melakukan sosialisasi Perundang-undangan maupun Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Tetapi kita kembali pada keseriusan pemerintah Provinsi. Sudah ada perda, tapi pengaplikasiannya bagaimana. Kita tunggu," pungkas Rahman.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mengimbau perusahaan agar lebih membuka kesempatan bagi para pekerja difabel.
Sebab, telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, negara harus hadir untuk memberikan kesetaraan. Khususnya dari sisi ketenagakerjaan.