Syarat agar warga Medan yang terkonfirmasi Covid-19 dapat isolasi di KM Bukit Raya sama persis dengan syarat lokasi Isoter lain di Kota Medan yakni Hotel Soechi dan Gedung P4TK.
"Untuk kriteria itu sudah jelas OTG atau gejala ringan. Kalau untuk pembiayaan Rp 0," ungkapnya.
Ia mengatakan warga yang wajib isolasi adalah pasien OTG khususnya yang satu rumah dengan masyarakat rentan seperti ibu hamil dan lansia.
"Ini sudah kita minta untuk dipindahkan ke Isoter, sudah tanggung jawab Pak Kapolres. Pak Kapolres sudah menyanggupi," katanya.
Bobby mengatakan tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni sebanyak 50 tenaga kesehatan yang akan dimaksimalkan dari Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Tenaga kesehatan ini sudah kita siapkan. Ada sekitar 50 tenaga kesehatan, itu setiap 100 pasien ditangani 4 dokter dan 8 perawat, itu untuk teknisnya. Ini murni dari Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Rumah Sakit Pirngadi," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Adakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kecamatan Medan Johor