Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan PERS

19 Agustus 2021 17:25 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis ( )

Penghalangan kerja-kerja pers sudah diatur dalam undang-undang pers secara baik, namun sayang undang-undang tersebut jarang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pers.

Penyelesaian lebih banyak menggunakan undang-undang lain termasuk undang-undang ITE.

Harapannya kerja-kerja jurnalistik dihormati oleh masyarakat, negara dan penegak hukum.

Selain itu para jurnalis juga harus professional sehingga kasus kekerasan tidak terjadi. Jurnalis juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik.

“Kami mendorong agar penegak hukum menggunakan undang-undang pers dalam menyelesaikan kasus-kasus pers. Kekerasan terhadap jurnalistik harus diusut tuntas, ada penegakan yang benar terhadap pelaku kekerasan terhadap para jurnalis. Kami juga mendesak agar regulasi ITE di revisi karena mengancam kebebasan pers,” pungkasnya.

Baca Juga: Digerebek Satreskrim Polres Banyuasin, RP Mengaku Wartawan dan Diancam Dibunuh, Ternyata Ini Begini Faktanya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm