Penghalangan kerja-kerja pers sudah diatur dalam undang-undang pers secara baik, namun sayang undang-undang tersebut jarang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pers.
Penyelesaian lebih banyak menggunakan undang-undang lain termasuk undang-undang ITE.
Harapannya kerja-kerja jurnalistik dihormati oleh masyarakat, negara dan penegak hukum.
Selain itu para jurnalis juga harus professional sehingga kasus kekerasan tidak terjadi. Jurnalis juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik.
“Kami mendorong agar penegak hukum menggunakan undang-undang pers dalam menyelesaikan kasus-kasus pers. Kekerasan terhadap jurnalistik harus diusut tuntas, ada penegakan yang benar terhadap pelaku kekerasan terhadap para jurnalis. Kami juga mendesak agar regulasi ITE di revisi karena mengancam kebebasan pers,” pungkasnya.