“Waktu itu awalnya ada 27 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya, namun lima anggota dari Fraksi Gerindra menarik diri. Sekarang sedang kita proses di Badan Kehormatan DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Solok M Syukri.
Ada empat alasan puluhan anggota Dewan melayangkan mosi tidak percaya.
Pertama, karena Dodi dianggap arogan dan otoriter serta mengabaikan asas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.
Kedua, merasa dirinya sebagai ketua, Dodi dinilai sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Ketiga, dalam prinsip kolektif kolegial, Dodi sering mengabaikan peran para wakil ketua DPRD Kabupaten Solok.
Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Solok Pasal 39 dan 44.
Adapun Ketua DPRD Dodi Hendra yang dikonfirmasi membantah dirinya arogan dan mengabaikan peran wakil-wakil ketua.
“Saya ini baru lima bulan jadi ketua menggantikan Jon Firman Pandu yang terpilih menjadi Wakil Bupati. Saya tidak mengabaikan peran wakil ketua karena kita kolektif kolegial,” kata Dodi.
Baca Juga: Terungkap, ini Fakta Dibalik Keributan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith
Dodi menilai, mosi tidak percaya hanyalah dinamika politik yang seharusnya tidak sampai membuat kondisi di Kabupaten Solok tidak kondusif.
Setelah mosi tidak percaya, kekisruhan berlanjut kepada dualisme pembahasan RPJMD.
Pembahasan pertama dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir di Cinangkiek pada 30 Juli yang dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PAN, Golkar, Demokrat, PKS, PDIP-Hanura, dan Gerindra.
Sedangkan di waktu yang sama, Ketua DPRD Dodi Hendra juga menggelar pembahasan di Gedung DPRD yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dan PPP.
“Pembahasan di Cinangkiek itu sah karena saya yang memimpin, termasuk unsur pimpinan dan dihadiri mayoritas anggota DPRD,” kata Ivoni.
Ivoni menyebutkan, pembahasan di Cinangkiek itu merupakan keputusan rapat paripurna sebelumnya.
Adapun Doi mengatakan, soal pembahasan RPJMD, dirinya sudah terlebih dahulu memasukkan surat perintah tugas (SPT) ke sekretariat.
“Waktu itu saya memasukkan SPT sekitar pukul 10.00 ke sekretariat, tapi sekitar pukul 10.30 masuk laporan ke meja saya ada SPT ke Cinangkiek,” jelas Dodi.
Baca Juga: Disiplin Terapkan Prokes Jadi Kunci Sumsel Bangkit dari Pandemi
Setelah itu, paripurna yang dipimpin Ivoni Munir memutuskan pembahasan RPJMD di Cinangkiek.
“Ini kan aneh seperti sudah dikondisikan saja. Makanya, saya tetap menggelar pembahasan RPJMD di Gedung DPRD,” kata Dodi.
Dodi mengharapkan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok dapat segera berakhir dan tidak berkepanjangan karena bisa mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan.