Viral! Kronologi Sidang Paripurna di DPRD Solok yang Berlangsung Ricuh

19 Agustus 2021 17:55 WIB
Video kericuhan anggota DPRD Solok, Sumatera Barat saat sidang Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Solok menjadi viral di media sosial.
Video kericuhan anggota DPRD Solok, Sumatera Barat saat sidang Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Solok menjadi viral di media sosial. ( Kompas.com)

Solok, Sonora.ID – Video kericuhan anggota DPRD Solok, Sumatera Barat saat sidang Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Solok menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/08) video yang beredar di Instagram, kericuhan diawali dari sejumlah interupsi sejumlah anggota DPRD kepada pimpinan sidang.

Kemudian tiba-tiba seorang anggota Dewan melempar asbak. Situasi semakin memanas saat beberapa anggota Dewan saling tunjuk dan teriak. Terlihat juga ada seorang anggota DPRD yang membalikkan meja.

Anggota DPRD lainnya sempat mencoba menenangkan rekannya yang terlihat adu mulut dengan anggota Dewan lainnya. Tak lama, seorang anggota Dewan berbaju putih terlihat saling dorong dengan rekannya.

Untungnya, anggota lainnya melerai hingga tidak terjadi baku hantam. Seorang anggota Dewan kemudian terlihat naik ke atas mejanya sambil menyiramkan air dari botol plastik.

Terkait video itu, Ketua Fraksi PAN Kabupaten Solok Aurizal menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang berasal dari Partai Gerindra.

Namun, sejumlah anggota Dewan lainnya menolak karena mosi tak percaya kepada Dodi Hendra masih berjalan.

“Banyak anggota Dewan yang menolak sehingga sidang diskors 30 menit,” kata Aurizal kepada Kompas.com.

Baca Juga: Dibalik Pakaian Adat Suku Baduy yang Dipilih Presiden Jokowi saat Bacakan Pidato Kenegaraan

Saat rapat kembali dimulai, hujan interupsi kembali terjadi. Mirisnya, saat interupsi bersautan, seorang anggota Dewan berdiri menantang dan mengancam melempar asbak kaca.

“Sontak aksi tersebut memicu kericuhan. Sejumlah anggota Dewan mengejar anggota yang mengancam tersebut,” kata Aurizal.

Situasi mulai kondusif, ketika anggota Dewan yang mengancam tersebut keluar dari ruangan sidang.

“Dari kejadian di ruang paripurna tadi menunjukkan bahwa adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra adalah murni aspirasi dan keinginan dari anggota DPRD Kabupaten Solok,” kata Aurizal.

“Tidak ada intervensi sama sekali dari luar atau eksternal DPRD. Ini adalah murni keinginan kami sebagai anggota yang tidak lagi menginginkan Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, apalagi memimpin sidang,” sambung Aurizal.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Solok mengalami kekisruhan mulai dari mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD hingga dualisme pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mosi tidak percaya dilayangkan 22 anggota DPRD dari total 35 orang pada 8 Juni 2021 kepada Ketua DPRD Dodi Hendra.

Awalnya ada 27 orang, tetapi lima orang dari Fraksi Gerindra menarik diri setelah mendapat instruksi dari pimpinan partai.

Baca Juga: Kabar Baik, Tren Kasus Covid-19 di Sumsel Alami Penurunan

“Waktu itu awalnya ada 27 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya, namun lima anggota dari Fraksi Gerindra menarik diri. Sekarang sedang kita proses di Badan Kehormatan DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Solok M Syukri.

Ada empat alasan puluhan anggota Dewan melayangkan mosi tidak percaya.

Pertama, karena Dodi dianggap arogan dan otoriter serta mengabaikan asas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.

Kedua, merasa dirinya sebagai ketua, Dodi dinilai sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.

Ketiga, dalam prinsip kolektif kolegial, Dodi sering mengabaikan peran para wakil ketua DPRD Kabupaten Solok.

Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Solok Pasal 39 dan 44.

Adapun Ketua DPRD Dodi Hendra yang dikonfirmasi membantah dirinya arogan dan mengabaikan peran wakil-wakil ketua.

“Saya ini baru lima bulan jadi ketua menggantikan Jon Firman Pandu yang terpilih menjadi Wakil Bupati. Saya tidak mengabaikan peran wakil ketua karena kita kolektif kolegial,” kata Dodi.

Baca Juga: Terungkap, ini Fakta Dibalik Keributan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith

Dodi menilai, mosi tidak percaya hanyalah dinamika politik yang seharusnya tidak sampai membuat kondisi di Kabupaten Solok tidak kondusif.

Setelah mosi tidak percaya, kekisruhan berlanjut kepada dualisme pembahasan RPJMD.

Pembahasan pertama dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir di Cinangkiek pada 30 Juli yang dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PAN, Golkar, Demokrat, PKS, PDIP-Hanura, dan Gerindra.

Sedangkan di waktu yang sama, Ketua DPRD Dodi Hendra juga menggelar pembahasan di Gedung DPRD yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dan PPP.

“Pembahasan di Cinangkiek itu sah karena saya yang memimpin, termasuk unsur pimpinan dan dihadiri mayoritas anggota DPRD,” kata Ivoni.

Ivoni menyebutkan, pembahasan di Cinangkiek itu merupakan keputusan rapat paripurna sebelumnya.

Adapun Doi mengatakan, soal pembahasan RPJMD, dirinya sudah terlebih dahulu memasukkan surat perintah tugas (SPT) ke sekretariat.

“Waktu itu saya memasukkan SPT sekitar pukul 10.00 ke sekretariat, tapi sekitar pukul 10.30 masuk laporan ke meja saya ada SPT ke Cinangkiek,” jelas Dodi.

Baca Juga: Disiplin Terapkan Prokes Jadi Kunci Sumsel Bangkit dari Pandemi

Setelah itu, paripurna yang dipimpin Ivoni Munir memutuskan pembahasan RPJMD di Cinangkiek.

“Ini kan aneh seperti sudah dikondisikan saja. Makanya, saya tetap menggelar pembahasan RPJMD di Gedung DPRD,” kata Dodi.

Dodi mengharapkan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok dapat segera berakhir dan tidak berkepanjangan karena bisa mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm