PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan

20 Agustus 2021 11:40 WIB
Ilustrasi penutupan jalan
Ilustrasi penutupan jalan ( jateng.tribunnews.com)

Solo, Sonora.ID – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di Kota Solo kembali dilakukan perpanjangan hingga tanggal 23 Agustus 2021 yang akan datang.

Sama seperti peraturan pada penerapan PPKM sebelumnya, beberapa ruas jalan di Solo akan tetap diadakan penutupan. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Solo.

Sebelumnya, kepolisian menutup delapan ruas jalan Slamet Riyadi, jalan Yos Sudarso, jalan Dr. Radjiman, jalan Urip Sumoharjo, jalan Sutan Syahrir, dan jalan Piere Tendean, jalan Gatot Subroto, dan jalan Adisucipto

Kini terdapat 6 ruas jalan di Kota Solo yang akan dilakukan penutupan selama perpanjangan PPKM Level 4, yaitu Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Dr Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.

Meski demikian, Jalan di Sucipto yang awalnya ditutup dengan batasan waktu, kini telah kembali dibuka tanpa batasan waktu dan tidak masuk dalam aturan penutupan jalan selama perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Solo ini.

Pemberlakuan ini didasarkan pada kajian dan anev yang telah dilakukan setiap harinya. Selain Jalan Adi Sucipto, jalan lain yang tidak masuk dalam aturan terbaru yaitu Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Korps Peduli Sungai Solo Raya Berikan Dukungan Dalam Pengibaran Bendera Raksasa di Bantaran Kali Anyar Solo

Pemberlakuan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Solo ini dimulai sejak pukul 20.30 – 05.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Diketahui bahwa pada penerapan PPKM sebelumnya penerapan penutupan jalan yang dimulaiada pukul 20.30 – 05.00 WIB hanya diterapkan untuk Jalan Slamet Riyadi dan lima jalan lainya hanya dimuali pukul 17.00 – 05.00 WIB, namun kini berlaku untuk semua jalan yang akan dilakukan penutupan.

“Ada beberapa penyesuaian, kini enam ruas ditutup mulai 20.30 WIB hingga 05.00 WIB,” ungkapnya saat ditemui pada Hari Rabu (18/8/2021).

Kompol Adhytiawarman Gautama Putra juga menjelaskan, bahwa kendaraan  yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri, lalu kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.

Kasatlantas menyebutkan, bahwa penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.

Baca Juga: Kenakan Masker Merah Putih Bergambar Garuda Saat Dengarkan Pidato Kenegaraan di Kantor DPRD, Wali Kota Solo Jadi Sorotan

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm