Selain itu juga penambahan dokumen juga pada pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP oleh pengusaha PKP, serta penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Selain penambahan dokumen, juga terdapat perubahan klausul untuk PEB dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
Selanjutnya juga telah ditetapkan perubahan pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, bea cukai, pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme degan PIB secara umum.
Selain itu juga terdaoat peneyseuaian ketentuan yang telah ditentukan yaitu bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa penambahan bebrapa jenis dokumen tertentu yang kedudukanya disamakan degan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri.
Neilmaldrin juga menambahkan bahwa dengan adanya arturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Kinerja Meningkat, Kanwil DJP Jateng II Ubah Layanan Menjadi Daring Selama Pandemi Covid-19