Sonora.ID - Melaui Siaran Pers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pengaturan ulang beberapa jenis dokumen yang kedudukanya disamakan dengan faktur pajak.
Dalam hal ini ternyata diketahui bahwa banyak jenis dokumen yang mengalami perubahan peraturan. Diantaranya terdapat beberapa pengaturan yang mengalami penambahan dokumen, perubahan klausul, penetapan pengaturan tersendiri, serta penetapan penyesuaian ketentuan.
Beberapa pengaturan yang mengalami penambahan dokumen yang meliputi struk yang dibuat oleh penyelenggara ata penjualan pulsa atau penerimaan fee untuk distribusi token atau voucher.
Selain itu juga pada PPN atas BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Selanjutnya yaitu berupa PPKEK yang di dalamnya mencantumkan identitas pemilik barang untuk diimpor BKP ke KEK.
Selanjutnya yaitu pada surat ketetapan penagihan pajak masukan atas perolehan BKP, impor BKP, pemanfaatanya baik yang berwujud maupun tidak dan berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean, yang dilampiri semua SSP atas pelunasan PPN yang masih harus dibayar.
Penambahan dokumen selanjutnya yaitu berupa SSP atas lunasnya PPN pada proses penyerahan sera pada proses pelunasan BKP oleh pelau usaha di KEK kepada pembeli yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean pada saat melakukan impor, pemanfaatan, atau perolehanya tidak dipungut PPN.
Baca Juga: Pemprov Riau Hadirkan Samsat Drive Thru, Solusi Mudah Bayar Pajak di Masa Pandemi
Selain itu juga penambahan dokumen juga pada pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP oleh pengusaha PKP, serta penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Selain penambahan dokumen, juga terdapat perubahan klausul untuk PEB dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
Selanjutnya juga telah ditetapkan perubahan pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, bea cukai, pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme degan PIB secara umum.
Selain itu juga terdaoat peneyseuaian ketentuan yang telah ditentukan yaitu bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa penambahan bebrapa jenis dokumen tertentu yang kedudukanya disamakan degan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri.
Neilmaldrin juga menambahkan bahwa dengan adanya arturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Kinerja Meningkat, Kanwil DJP Jateng II Ubah Layanan Menjadi Daring Selama Pandemi Covid-19