“Kami pun berharap hal ini mampu membantu pemerintah untuk meminimalisir praktik illegal mining di Indonesia. Industri pertambangan di Indonesia, harus dapat juga meningkatkan kontribusi nilai ekonomi kepada Negara juga meningkatkan nilai ekonomi dan sosial untuk masyarakat,” ujar Mas Wigrantoro.
Sedangkan, Direktur PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono mengatakan, dengan verifikasi pencapaian TKDN yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia diharapkan dapat mendongkrak penggunaan produksi dalam negeri dalam meningkatkan nilai ekonomi.
Rudiyanto, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan juga selaku Ketua Organizing Committee Holding BUMN Jasa Survei mengatakan, selain layanan untuk klasifikasi dan statutori, BKI juga mendorong layanan green ecosystem industry yang ditawarkan meliputi jasa pengujian, inspeksi, sertifikasi dan konsultansi aspek lingkungan, green industry, green and smart building, konsultansi aspek lingkungan, green port, audit dan Manajemen Energi, smart city, smart and green transportation, yang tentunya akan diberikan kepada pelanggan dengan kolaborasi sumber daya antar ke tiga BUMN Jasa Survei.
Seperti diketahui pembentukan holding jasa survei sudah dalam tahapan final, sesuai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan BKI.
Rudiyanto menambahkan bahwa perusahaan Holding Jasa Survei yang terbentuk nantinya akan melakukan pengaturan untuk sumber daya bersama sehingga dicapai efisiensi dan pelayanan pelanggan yang lebih baik, selain itu fokus dalam melakukan pengembangan jasa baru dan perluasan pasar.
“Diharapkan perusahaan Holding Jasa Survei akan dapat memberikan kontribusi terhadap negara yang lebih besar dan menjadi 5 besar di Asia Pasifik,” tutup Rudiyanto.
Baca Juga: Menteri BUMN Rampingkan Jumlah Komisaris dan Direksi Garuda