Lewat Sari Pudjiastuti, NA Setir Pokja Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

21 Agustus 2021 09:44 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

Anggota Pokja 7, Yusril Mallombassang juga mengaku mendapat perintah dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti agar memenangkan perusahaan Agung Sucipto.

Bahkan, Yusril mengungkap adanya pertemuan antara Sari Pudjiastuti dengan sejumlah anggota Pokja 7 bersama Agung Sucipto di sebuah hotel di Makassar.

"Disampaikan bahwa kita akan ketemu Pak Agung," katanya lagi.

Sementara itu, anggota Pokja 7 lainnya, Ansar, mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Anggu ingin dibantu agar bisa menang  dalam proyek ruas jalan Palampang Munte 1.

"Ibu Sari, memperkenalkan ke kami ini Pak Anggu. Terus Pak Anggu bilang mohon bantuannya untuk paket pekerjaan itu. Kemudian kami sampaikan yang penting dokumennya lengkap," jelas Ansar.

Ansar juga mengakui, ia dan rekannya di Pokja 7 diberi uang oleh Sari Pudjiastuti masing-masing sebesar Rp 7 juta. Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari Agung Sucipto.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm