"Jadi kami dipanggil Staf Bu Sari ke ruangannya di lantai tiga. Beliau bilang ini ada arahan bapak (Nurdin Abdullah) untuk dilihat dokumen penawarannya dalam artian supaya dimenangkan," ujar Andi Salmiati.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Sinjai itu, pmenggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 sebesar Rp15 miliar.
Rekan Salmiati di Pokja 2, Syamsuriadi, juga menerangkan hal yang sama.
Ia mengatakan, saat dipanggil itu, Sari awalnya memberikan mereka surat tugas terkait paket Palampang Munte..
Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!
Kemudian Sari menyampaikan amanah Nurdin Abdullah agar Pokja memenangkan perusahaan Agung Sucipto.
"Ya kami disuruh perhatikan dokumen PT Cahaya Sepang Bulukumba, Maksudnya diperhatikan," jelas Syamsuriadi.
Pada sidang itu, saksi juga mengungkap bahwa masing-masing anggota Pokja 2 pernah menerima uang sebesar 30 juta dari kontraktror lainnya. 15 juta dari kontaktor bernama Haji Indar dan 15 juta dari Haji Kemal. Uang itu, kata Salmiati, telah ditransfer ke rekening KPK.
Baca Juga: Putra NA Beberkan Terkait Pembelian Jetski Senilai Rp797 Juta
Anggota Pokja 7, Yusril...