Lewat Sari Pudjiastuti, NA Setir Pokja Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

21 Agustus 2021 09:44 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

"Jadi kami dipanggil Staf Bu Sari ke ruangannya di lantai tiga. Beliau bilang ini ada arahan bapak (Nurdin Abdullah) untuk dilihat dokumen penawarannya dalam artian supaya dimenangkan," ujar Andi Salmiati.

Proyek yang berlokasi di Kabupaten Sinjai itu, pmenggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 sebesar Rp15 miliar.

Rekan Salmiati di Pokja 2, Syamsuriadi, juga menerangkan hal yang sama.

Ia mengatakan, saat dipanggil itu, Sari awalnya memberikan mereka surat tugas terkait paket Palampang Munte..

Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!

Kemudian Sari menyampaikan amanah Nurdin Abdullah agar Pokja memenangkan perusahaan Agung Sucipto.

"Ya kami disuruh perhatikan dokumen PT Cahaya Sepang Bulukumba, Maksudnya diperhatikan," jelas Syamsuriadi.

Pada sidang itu, saksi juga mengungkap bahwa masing-masing anggota Pokja 2 pernah menerima uang sebesar 30 juta dari kontraktror lainnya. 15 juta dari kontaktor bernama Haji Indar dan 15 juta dari Haji Kemal.  Uang itu, kata Salmiati, telah ditransfer ke rekening KPK.

Baca Juga: Putra NA Beberkan Terkait Pembelian Jetski Senilai Rp797 Juta

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm