"Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,811 triliun," tuturnya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar.
Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
"Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar," terang Bahasan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Akan Tanggung Iuran JHT Tenaga Non ASN Lewat APBD
Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
"Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa," pungkasnya
Baca Juga: Infrastruktur Tetap Jadi Target Pemkot Pontianak dalam Perubahan APBD 2021