Pekanbaru, Sonora.ID - Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Serentak terhadap 12 Wajib Pajak pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.
Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sita Serentak merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan telah dilakukan dua kali sepanjang tahun ini.
Kegiatan ini diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau diantaranya KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau
Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Kegiatan Sita Serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30.8 milyar.
Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2.08 milyar dengan rincian sebagai berikut:
| KPP | Aset yang Disita |
1. | KPP Pratama Pekanbaru Senapelan | Tanah Dan Bangunan (Tanah 72 m2 dan Rumah 56 m2) |
2. | KPP Pratama Dumai | Kendaraan Bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012) |
3. | KPP Pratama Pekanbaru Tampan | 2 Rekening |
Kendaraan Bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008) | ||
4. | KPP Madya Pekanbaru | Rekening |
5. | KPP Pratama Bengkalis | Kendaraan Bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010) |
6. | KPP Pratama Bangkinang | Tanah Dan Bangunan ( (Ruko) tanah 300m2 dan bangunan 500m2) |
7. | KPP Pratama Pangkalan Kerinci | 7 Rekening |
Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Baca Juga: Sekda Balikpapan Targetkan PAD Pajak Tahun 2022 Capai Rp850 Miliar