Berikut Ini Aturan Penyesuaian PPKM Terbaru yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus

24 Agustus 2021 07:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dalam pengumuman perpanjangan PPKM ini, Presiden Jokowi juga turut mengatakan beberapa daerah sudah bisa diturunkan levelnya.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pengusaha Minta Kelonggaran Aktivitas di Tengah Perpanjangan PPKM

Sehubung dengan kondisi yang semakin membaik dari beberapa indikator, pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM.

Melansir dari Tribunnews.com, penyesuaian tersebut di antaranya:

  • Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
  • Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
  • Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
  • Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Presiden Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 saat ini bisa terus dijalankan dan disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Selain itu, dengan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini Presiden Jokowi berharap para masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang semakin meluas.

Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19 lagi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Gelar PTM Terbatas

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan." Kata Jokowi.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas." Imbuhnya.

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," Tandas Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm