Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPKM menjadi jalan tengah antara melindungi masyarakat dari paparan virus tetapi masih bisa melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Terkait dengan level PPKM, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.
Penentuan level sendiri, sesuai dengan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Luhut menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai dengan ketentuan WHO.
“Perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan,” sambung Luhut.
Meski saat ini PPKM Jawa dan Bali masuk dalam level 3, atau mengalami penurunan level, namun Luhut menyebut akan ada kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini terjadi karena tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten dan kota.
Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Gelar PTM Terbatas