PPKM Dilanjutkan, Luhut: Akan Terus Berlaku Selama Masa Pandemi

24 Agustus 2021 09:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021). ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak bulan Juni 2021 yang lalu, ketika kasus baru Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM yang awalnya hanya di Jawa dan Bali.

Namun, seiring dengan perkembangan kasus yang masih terus terjadi, beberapa daerah juga memberlakukan hal yang sama, demi menekan penularan dan penyebaran virus corona tersebut.

Mengalami perpanjangan hingga beberapa kali, kemarin, 23 Agustus 2021 adalah hari terakhir diberlakukannya PPKM di Jawa dan Bali, tetapi pemerintah kembali mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang PPKM menjadi ke level 3.

Baca Juga: Berikut Ini Aturan Penyesuaian PPKM Terbaru yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini akan terus diterapkan selama masa pandemi masa melanda Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin lalu.

“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Kelonggaran Aktivitas di Tengah Perpanjangan PPKM

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPKM menjadi jalan tengah antara melindungi masyarakat dari paparan virus tetapi masih bisa melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Terkait dengan level PPKM, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Penentuan level sendiri, sesuai dengan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Luhut menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai dengan ketentuan WHO.

Baca Juga: Permohonan Maaf Yayasan Batik Terkait Kebijakan PTM Ditengah PPKM Hingga Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran Diparkir, Berikut Penjelasanya

“Perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan,” sambung Luhut.

Meski saat ini PPKM Jawa dan Bali masuk dalam level 3, atau mengalami penurunan level, namun Luhut menyebut akan ada kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini terjadi karena tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Gelar PTM Terbatas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm