Di antaranya, perkantoran diizinkan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen dan wajib protokol kesehatan (prokes) ketat.
Bila terjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.
Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang, serta prokes ketat.
Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.
Kafe/restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen serta menerapkan prokes ketat.
"Semua aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Mendagri, yang akan dikeluarkan oleh Mendagri," pungkasnya.