Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

24 Agustus 2021 13:00 WIB
(Foto: Salah satu sisi penyekatan lalulintas di kecamatan Medan Johor, kota Medan)
(Foto: Salah satu sisi penyekatan lalulintas di kecamatan Medan Johor, kota Medan) ( )

Medan, Sonora.ID - Kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali menunjukkan tren penurunan atau berkontribusi menyumbang 52,3 persen dari total kasus aktif nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/2021) malam saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.

"Dari Sumatera kasus aktif sebesar 14,31 persen, tingkat kesembuhan 84,4 persen, kasus meninggal 3,27 persen dan secara nasional terhadap kasus aktif adalah 24,23 persen. Penurunan kasus dari tanggal 9 sampai 23 Agustus 2021 adalah minus 25,7 persen," ungkap Airlangga.

 
Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka

Airlangga mengungkapkan, saat ini ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang kriteria asessmennya turun, dari menerapkan PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.

"Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sika, Siak, Rokan Hulu dan Kota Dumai," ujarnya.

Sementara sisa 34 kabupaten lainnya di luar Jawa Bali kriteria asessmen tetap pada level 4.

 
Termasuk Kota Medan dan Kota Pematang Siantar.
 
Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali kali ini akan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Dijelaskan Airlangga, ada beberapa penyesuaian dalam PPKM Level 4 di luar Jawa Bali hingga dua pekan ke depan.

Di antaranya, perkantoran diizinkan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen dan wajib protokol kesehatan (prokes) ketat.

Bila terjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.

 
Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka

Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang, serta prokes ketat.

Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.

Kafe/restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen serta menerapkan prokes ketat.

"Semua aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Mendagri, yang akan dikeluarkan oleh Mendagri," pungkasnya.

 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm