Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar resmi diperpanjang dua pekan ke depan hingga 6 september 2021.
Terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan terbaru.
Seperti pusat perbelanjaan atau mal dan tempat hiburan malam (THM) dibolehkan beroperasi.
Dengan catatan, memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional sampai pukul 20.00 wita.
Baca Juga: Diperpanjangan atau Tidaknya PPKM di Palembang, Begini Jawaban Sekda Palembang
Seperti dalam poin surat edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan nasyarakat pada masa covid-19.
Ditandangani Wali Kota, Danny Pomanto.
"Syarat kapasitas THM maksimal 25 persen dan mal 50 persen," seperti yang dikutip dalam SE yang diterima, Selasa (24/8/2021).
Kebijakan pelonggaran lainnya yaitu kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan sampai pukul 20.00 wita.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan
Dengan aturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.