"Tidak ada hidangan makanan ditempat (resepsi pernikahan)," tambahnya.
Poin aturan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Seperti tempat ibadah yang boleh difungsikan.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya pasar tradisional dan pedagang kaki lima sampai pukul 21.00 wita.
Khusus warung makan warteg, lapak jajanan dan sejenisnya hingga pukul 22.00 wita.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021