Makassar Perpanjang PPKM Level 4: Mal, THM dan Resepsi Pernikahan Dibolehkan

24 Agustus 2021 18:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar resmi diperpanjang dua pekan ke depan hingga 6 september 2021.

Terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan terbaru.

Seperti pusat perbelanjaan atau mal dan tempat hiburan malam (THM) dibolehkan beroperasi.

Dengan catatan, memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional sampai pukul 20.00 wita.

Baca Juga: Diperpanjangan atau Tidaknya PPKM di Palembang, Begini Jawaban Sekda Palembang

Seperti dalam poin surat edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan nasyarakat pada masa covid-19.

Ditandangani Wali Kota, Danny Pomanto.

"Syarat kapasitas THM maksimal 25 persen dan mal 50 persen," seperti yang dikutip dalam SE yang diterima, Selasa (24/8/2021).

Kebijakan pelonggaran lainnya yaitu kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan sampai pukul 20.00 wita.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan

Dengan aturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

"Tidak ada hidangan makanan ditempat (resepsi pernikahan)," tambahnya.

Poin aturan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Seperti tempat ibadah yang boleh difungsikan.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya pasar tradisional dan pedagang kaki lima sampai pukul 21.00 wita.

Khusus warung makan warteg, lapak jajanan dan sejenisnya hingga pukul 22.00 wita.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm