Kredit Pensiun dan Kredit Pemilikan Rumah dari KB Bukopin

24 Agustus 2021 18:55 WIB
Kredit Pensiun dan Kredit Pemilikan Rumah dari KB Bukopin
Kredit Pensiun dan Kredit Pemilikan Rumah dari KB Bukopin ( )

“Gaji akan ditransfer ke tabungan Bukopin dan akan dipotong langsung,” tukasnya.
Jangka waktu peminjaman 15 tahun, batas usia maksimal debitur adalah 75 tahun.
Selain Kredit Pensiun, KB Bukopin juga memiliki program lain yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ronald Siregar, AO Personal KB Bukopin menjelaskan bahwa kredit ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki fix income dan penggajiannya masuk rekening.
“ Program bunga special 6,88, fixnya 3 tahun, khusus bagi pekerja fix income,” ujarnya.

Untuk down payment (DP) 5 hingga 15% tergantung tipe rumah.

5% untuk tipe rumah 36 hingga 70 meter persegi. Sementara DP 15% untuk  tipe 70 meter persegi keatas.

Syarat lain adalah KTP, NPWP, Slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, SK kerja dan buku nikah, bagi yang sudah menikah.

Baca Juga: Naisyah T Azikin Pensiun, Pemkot Makassar Siapkan Penggantinya

“ Kalau semua persyaratan tadi lengkap, maka 3 hari kerja sudah selesai prosesnya,” tukasnya.

KB Bukopin sudah menjalin kerjasama dengan tiga developer yang ada di kota Palembang untuk membantu debitur yang ingin mengambil KPR.

“ Ada Pasifik Park, untuk perumahan di Patal Pusri, Celentang. Ada Pasundan Land untuk perumahan di daerah Kalidoni dan ada Vila Acira untuk daerah Talang kelapa. Tiga developer ini ada sertifikat hak milik dan sudah pecah tinggal proses balik nama,” ujarnya.

Rizky menambahkan bagi masyarakat yang ingin menikmati dua program baik kredit pensiun maupun KPR dari KB Bukopin bisa menghubungi atau mendatangi kantor-kantor cabang di Palembang maupun di Kabupaten kota yang ada di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jabar Hadirkan Kredit Rumah Bersubsidi Bagi Para Tenaga Pengajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm