Makassar, Sonora.ID - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal di Makassar.
Berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada 24 agustus hingga 6 september 2021.
Seperti yang diatur dalam surat edaran nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di Makassar.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berbagai Hal, WHO Angkat Suara
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan aturan itu diteken sesuai permintaan pengelola mal. Disampaikan saat rapat koordinasi di Balaikota kemarin.
"Masuk mal itu atas inisiasi (pengelola) lewat program peduli lindungi," ujarnya.
Aplikasi itu bisa juga dimanfaatkan untuk menghitung jumlah pengunjung mal.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Ganjar: Aturan Itu Tidak Fair
Sehingga bisa sesuai kebijakan pemerintah yaitu kapasitas maksimal 50 persen.
"Itu juga menghitung kapasitas di mal agar sesuai aturan pengoperasian," tambahnya.
Pemerintah akan melakukan monitoring ke seluruh pusat perbelanjaan selama beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi zoom.
"Sistem kontrolnya kami wajibkan seperti yang ada di program Makassar Recover yaitu zoom monitoring," jelasnya
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang dijalankan pengelola.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas pemerintah langsung dikerahkan.
Sanksi telah disiapkan sesuai dalam aturan berlaku.
"Kami buka zoom selama jam (diperbolehkan) 8 malam, kemudian kami monitor di setiap kecamatan. Agar tidak terjadi fitnah, fair dan tugas kami lebih efektif," tutupnya.
Baca Juga: Mal di Makassar Bersiap Periksa Sertifikat Vaksin Covid-19 Setiap Pengunjung yang Datang