Sambodo menambahkan, untuk pemberlakuan waktu Ganjil - Genap tetap sama, yaitu mulai pukul 06:00 WIB sampai 20:00 WIB.
Kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas aturannya juga masih sama.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
Baca Juga: Pengelola Mall Keberatan dengan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap