Palembang, Sonora.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dalam kasus korupsi dana bansos penanganan covid-19.
Sudah tepatkah hukuman tersebut ?, Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menuturkannya kepada Sonora (24/08/2021).
“Sosok menteri adalah pejabat negara. Yang bersangkutan adalah seorang intelektual, berpendidikan, kekayaannya sudah cukup. Korupsinya dalam kondisi memprihatinkan karena dalam kondisi covid-19, apalagi korupsinya masalah bantuan social diera covid-19. Ini memprihatinkan karena terjadi dalam keadaan sulit seperti sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara
Lembaga penegak hukum harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, apalagi pejabat pemerintah.
Komponen pemerintah harus bahu membahu untuk menyelesaikan pandemic.
Ada dua hal yang menarik dari vonis hakim terhadap kasus korupsi bansos covid-19. Pertama KPK saat penuntutuan hanya menuntut satu tahun.
“ Ini termasuk ringan untuk kasus bantuan covid-19,” tukasnya.
Baca Juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati