Kerugian negara dalam kasus ini 32,48 Milyar dan yang bersangkutan menerima uang sebesar 14,70 Milyar, sesuai undang-undang tipikor, terdakwa memungkinkan dituntut hukuman secara maksimal karena kondisi pandemik dan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pejabat agar tidak main-main dalam penanganan covid-19.
Hakim memutuskan vonis berdasarkan pasal 12 UUD tipikor.
“Sebetulnya bisa diberikan hukuman maksimal setidaknya 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa ringan sekali memberikan tuntutan. Ini memprihatinkan sebagai lembaga penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat agak tercidrai dari vonis ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mensos Juliari, Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos Covid-19
Yang bersangkutan bisa mengajukan banding bila keberatan dengan vonis hakim.
Secara teori biasanya jika seseorang yang divonis tidak mengajukan banding maka kasus itu benar adanya.
Sebaliknya jika mengajukan banding maka kasus itu belum tentu benar.
“ Dari berita-berita yang beredar penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Ini jadi tanda Tanya ada apa, dalam penegakan hukum bansos covid-19,” tukasnya.
Seluruh pejabat harus benar-benar dalam bekerja.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Juliari Batubara Akan Ditahan di Rumah Tahanan KPK
Jangan mejadikan kesempatan dalam kondisi yang sulit sekarang.