Palembang, Sonora.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dalam kasus korupsi dana bansos penanganan covid-19.
Sudah tepatkah hukuman tersebut ?, Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menuturkannya kepada Sonora (24/08/2021).
“Sosok menteri adalah pejabat negara. Yang bersangkutan adalah seorang intelektual, berpendidikan, kekayaannya sudah cukup. Korupsinya dalam kondisi memprihatinkan karena dalam kondisi covid-19, apalagi korupsinya masalah bantuan social diera covid-19. Ini memprihatinkan karena terjadi dalam keadaan sulit seperti sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara
Lembaga penegak hukum harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, apalagi pejabat pemerintah.
Komponen pemerintah harus bahu membahu untuk menyelesaikan pandemic.
Ada dua hal yang menarik dari vonis hakim terhadap kasus korupsi bansos covid-19. Pertama KPK saat penuntutuan hanya menuntut satu tahun.
“ Ini termasuk ringan untuk kasus bantuan covid-19,” tukasnya.
Baca Juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati
Kerugian negara dalam kasus ini 32,48 Milyar dan yang bersangkutan menerima uang sebesar 14,70 Milyar, sesuai undang-undang tipikor, terdakwa memungkinkan dituntut hukuman secara maksimal karena kondisi pandemik dan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pejabat agar tidak main-main dalam penanganan covid-19.
Hakim memutuskan vonis berdasarkan pasal 12 UUD tipikor.
“Sebetulnya bisa diberikan hukuman maksimal setidaknya 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa ringan sekali memberikan tuntutan. Ini memprihatinkan sebagai lembaga penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat agak tercidrai dari vonis ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mensos Juliari, Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos Covid-19
Yang bersangkutan bisa mengajukan banding bila keberatan dengan vonis hakim.
Secara teori biasanya jika seseorang yang divonis tidak mengajukan banding maka kasus itu benar adanya.
Sebaliknya jika mengajukan banding maka kasus itu belum tentu benar.
“ Dari berita-berita yang beredar penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Ini jadi tanda Tanya ada apa, dalam penegakan hukum bansos covid-19,” tukasnya.
Seluruh pejabat harus benar-benar dalam bekerja.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Juliari Batubara Akan Ditahan di Rumah Tahanan KPK
Jangan mejadikan kesempatan dalam kondisi yang sulit sekarang.
Artinya kita harus bahu-membahu dalam menangani pandemik covid-19.
Kasus ini harus menjadi pelajaran dan menjadi efek jera bagi pejabat lainya untuk tidak mengikuti prilaku korup ditengah masalah pandemik yang sedang terjadi.
Misalkan kekurangan vaksin yang harus menjadi perhatian besar.