Baru Buka, Satpol PP Tegur Pengelola Mal di Kota Makassar

25 Agustus 2021 20:50 WIB
Iqbal Asnan (tengah), Plt Kepala Satpol PP Makassar
Iqbal Asnan (tengah), Plt Kepala Satpol PP Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satpol PP menegur pengelola mal lantaran belum maksimal dalam menerapkan persyaratan wajib vaksin covid-19 bagi pengunjung.

Plt Kepala Satpol, Iqbal Asnan mengatakan hal itu berdasarkan temuan di sebagian besar pusat perbelanjaan. Warga leluasa masuk tanpa perlu melakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi.

"Hampir semua mal tidak menerapkan itu, saya kasi (berikan) warning saja," ujarnya saat ditemui di lapangan karebosi, jalan ahmad yani, Rabu (25/8/2021).

Dia menegaskan penerapannya merupakan poin aturan dalam PPKM level 4. Olehnya, diharapkan dijalankan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: 24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan

"Itu 1-2 hari ini kita akan melakukan peneguran, mungkin mereka belum sadar betul," tambahnya.

Iqbal menambahkan satgas raika belum diberi perintah untuk melakukan penindakan. Pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu.

Dia menyebut ada 772 personel Satpol PP yang bakal bertugas memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Kalau masih melanggar baru ditindaklanjuti dengan serius," ucapnya.

Baca Juga: Sasar Ruang Publik, Tim Yustisi Denpasar Kembali Tindak Pelanggar PPKM Level 4

Iqbal menyebut pelonggaran yang diberikan pemerintah terkait pembukaan mal seharusnya direspons dengan tetap mematuhi standarisasi yang ditetapkan.

Caranya dengan memisahkan antara yang orang yang sehat dan sakit. Seluruh karyawan dari pelaku usaha wajib sudah melakukan penyuntikan vaksin.

"Kedua seluruh pengunjung, bukan hanya mal, saya harap sudah vaksin juga. Seluruh potensi yang bisa menyebabkan kerumunan diharapkan sudah melakukan vaksinasi, termasuk pasar tradisional," ungkapnya.

Diketahui, hari ini merupakan pertama kali mal kembali beroperasi setelah diberi izin pemerintah selama PPKM level 4.

Baca Juga: Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 13 Pelanggar Prokes

Pantauan di mal mari Makassar jalan ratulangi, terlihat adanya antrean di pintu masuk. Petugas memastikan aplikasi peduli lindungi telah diunduh pengunjung.

Cara mengakses, pengguna harus mendaftarkan alamat email atau nomor telepon.

Pengunjung kemudian mendekatkan QR Code yang sudah dipasang di papan pintu masuk.

Setelah di-scan, petugas mempersilakan masuk dengan memperlihatkan bukti vaksin yang sebelumnya sudah diunduh di aplikasi yang sama.

Baca Juga: Abaikan PPKM Level IV. Warga Serbu Siring Menara Pandang Dibubarkan Satpol PP Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm