Menurut Erick, PaDi UMKM ini sudah diikuti kurang lebih 42 perusahaan BUMN, dengan total pengadaan di tahun 2020 yang lalu senilai kurang lebih Rp 8.4 Triliun.
Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun 2021 ini. Dengan adanya PaDi UMKM ini diharapkan dapat membantu UMKM untuk memiliki akses terhadap pasar.
Menteri BUMN tersebut juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian lainnya, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk dapat membantu mengkurasi UMKM yang ada didalam PaDi UMKM.
Selain itu koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Investasi, untuk memastikan UMKM juga dapat terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi yang benar-benar di PaDi UMKM itu benar-benar UMKM, bukan UMKM-UMKMan yang merupakan titipan semata,”tutup Erick.
Baca Juga: UKM Indonesia Tunjukkan Perbaikan di Kuartal II 2021