Tujuannya, agar pemilik bando bisa membongkar sendiri bando-bando yang melintang di ruas Jalan Ahmad Yani, itu.
"Ada SP 1, SP 2 dan sebagainya. Dijalani lah tahapan prosedurnya. Nanti digugat lagi," pungasknya.
Disisi lain, Ibnu membeberkan, bahwa dalam rapat yang itu juga disampaikan surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel, terkait penjelasan posisi kasus polemik baliho bando.
"Di surat itu sangat jelas, bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke pidana. Dan kasus penyidikannya dihentikan. Sehingga berdasarkan itu, pemko bisa menata kembali atau meneruskan apa yang sudah dilakukan," jelasnya.
"Jadi apa yang sudah dilakukan pak Ichwan Noor Khalik waktu itu dianggap tidak ada unsur pidananya. Perkaranya dihentikan," tekannya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, hanya menjawab bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi pimpinan.
"Kami siap melaksanakan hasil rapat," ucapnya, singkat.
Baca Juga: Metode Sampling PPKM Level IV Banjarmasin Dijalankan. Sekarang Waktunya Pelacakan