Tugas Tambahan Satpol PP Makassar, Bagikan Bansos ke Warga

27 Agustus 2021 16:00 WIB
Iqbal Asnan, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar
Iqbal Asnan, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto memberi tugas tambahan Satpol PP.

Selain mengawasi dan menindaki pelanggar protokol kesehatan. Kini diminta membantu pendistribusian bantuan sosial berupa paket sembako.

Sasarannya warga yang terdampak aturan PPKM level 4 di Makassar.

Danny menilai akan lebih efektif jika satpol PP dan aparat TNI dan Polri yang jalan. Bersama petugas kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Insiden Keributan Dengan Pedagang, Personel Satpol PP Makassar Dikumpulkan

“Jadi satpol diterjunkan bersama TNI Polri, aparat kelurahan dan kecamatan hanya menunjuk saja, biar satpol, detector, dan TNI- Polri yang bawa,” ujarnya.

Danny memastikan pembagian bansos mulai akan dilakukan besok, setelah pelantikan camat yang berlangsung hari ini, Jumat (27/8/2021).

“Disamping sebagai Raika, saya perintahkan Iqbal (Kasatpol) PP untuk mendekatkan diri pada masyarakat dalam pembagian 100 ribu bansos bersama TNI Polri,” tambahnya.

Baca Juga: 24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan

Lebih jauh Danny mengatakan, sejauh ini, tim satpol yang diterjunkan sebagai tim Raika sudah sangat baik. Namun tetap harus ditingkatkan.

Diapun mengingatkan, dalam menegakkan aturan, termasuk penegakan perda, satpol PP harus bersikap persuasif terhadap masyarakat.

“Makassar ini. Jangan keras karena dilawan ki itu. Pesan saya, mari kita tegakkan aturan dengan tegas tapi dibangun dengan komunikasi yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP, Iqbal Asnan mengatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi wali kota Makassar.

Semua personel baik aparat maupun perwira akan diterjunkan untuk distribusikan bansos.

Baca Juga: Satpol PP Usut Pelanggaran Prokes Pesta Perpisahan Sekolah di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm