Jakarta, Sonora.ID - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan keamanan, Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau satgas BLBI, secara resmi telah mengambil alih, hak penguasaan aset eks bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI milik para debitur dan obligor.
Pengambil alihan aset ini ditandai dengan pemasangan plang pengaman yang dilakukan secara serentak pada Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi, yang tersebar di 4 lokasi, yakni Medan, Tangerang, Pekanbaru, dan Bogor.
“Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia,” kata Mahfud MD, Menkopolhukam di Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/08/2021).
Baca Juga: Aset Tanah & Uang 4 Miliar lebih Kembali ke Pemkot Surabaya
Adapun salah satu aset yang kini diambil alih negara adalah 44 bidang tanah seluaas 251.992 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Menurut Mahfud, aset tersebut telah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam kesempatan tersebut, ia berharap para obligor dan debitur dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar dapat segera memenuhi kewajibannya, yakni menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian persoalan BLBI ini masuk ke ranah hukum perdata.
Baca Juga: Daftar Aset Tanah dan Bangunan Milik Jokowi, Total Harta Kekayaan hingga Rp 54 Miliar
Oleh sebab itu, pihaknya akan sepenuhnya mengusahakan persoalan ini akan selesai sebagai hukum perdata.
Namun, jika...