Namun, jika dalam prosesnya ditemukan kejanggalan lain yang mengarah ke tindak pidana, seperti pemberian keterangan palsu atau dokumen palsu, maka terdapat kemungkinan persoalan ini juga akan masuk ke ranah hukum pidana.
“Bukan tidak mungkin jika nanti didalam perjalannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana, misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen dokumen yang sudah palsu dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana,” jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI ini mutlak untuk dilaksanakan, sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara dari debitur.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik
Oleh Karena itu, pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas aset dana BLBI, akan dilakukan secara serius.
Upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI juga akan dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara dana BLBI.
Setidaknya terdapat 1.672 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 15.288.175 meter persegi, yang akan diambil alih sebagai penyelesaian hak tagih atas piutang dana blbi.
“Selain itu dengan penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Obligor dan Debitur BLBI Penuhi Panggilan Satgas BLBI