Pemerintah Resmi Ambil Alih 49 Aset Tanah Terkait Kasus BLBI

27 Agustus 2021 20:00 WIB
Pemerintah Resmi Ambil Alih 49 Aset Tanah Terkait Kasus BLBI
Pemerintah Resmi Ambil Alih 49 Aset Tanah Terkait Kasus BLBI ( )

Jakarta, Sonora.ID - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan keamanan, Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau satgas BLBI, secara resmi telah mengambil alih, hak penguasaan aset eks bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI milik para debitur dan obligor.

Pengambil alihan aset ini ditandai dengan pemasangan plang pengaman yang dilakukan secara serentak pada Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi, yang tersebar di 4 lokasi, yakni Medan, Tangerang, Pekanbaru, dan Bogor.

“Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia,” kata Mahfud MD, Menkopolhukam di Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga: Aset Tanah & Uang 4 Miliar lebih Kembali ke Pemkot Surabaya

Adapun salah satu aset yang kini diambil alih negara adalah 44 bidang tanah seluaas 251.992 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Menurut Mahfud, aset tersebut telah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam kesempatan tersebut, ia berharap para obligor dan debitur dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar dapat segera memenuhi kewajibannya, yakni menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian persoalan BLBI ini masuk ke ranah hukum perdata.

Baca Juga: Daftar Aset Tanah dan Bangunan Milik Jokowi, Total Harta Kekayaan hingga Rp 54 Miliar

Oleh sebab itu, pihaknya akan sepenuhnya mengusahakan persoalan ini akan selesai sebagai hukum perdata.

Namun, jika dalam prosesnya ditemukan kejanggalan lain yang mengarah ke tindak pidana, seperti pemberian keterangan palsu atau dokumen palsu, maka terdapat kemungkinan persoalan ini juga akan masuk ke ranah hukum pidana.

“Bukan tidak mungkin jika nanti didalam perjalannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana, misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen dokumen yang sudah palsu dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana,” jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI ini mutlak untuk dilaksanakan, sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara dari debitur.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Oleh Karena itu, pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas aset dana BLBI, akan dilakukan secara serius.

Upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI juga akan dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara dana BLBI.

Setidaknya terdapat 1.672 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 15.288.175  meter persegi, yang akan diambil alih sebagai penyelesaian hak tagih atas piutang dana blbi.

“Selain itu dengan penguasaan aset properti  eks BLBI oleh negara maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Obligor dan Debitur BLBI Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm