Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Usul Bansos

27 Agustus 2021 21:55 WIB
Foto: Kepala Diskominfo M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/08/2021).
Foto: Kepala Diskominfo M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/08/2021). ( )

Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.  

“Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang  diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis,  usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan  verifikasi terhadap usulan yang masuk itu,” kata Fikser.

Dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini  menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.

Apabila dalam  verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga  tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan  diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

Baca Juga: Nilai Bansos di Makassar Rp 200 ribu, Ini Isi Paket Sembakonya

“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu  proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot  Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” tegas Fikser.

Ia juga merinci distribusi bantuan yang telah dibagikan Pemkot Surabaya kepada warga, mulai  dari PKL, tukang becak, tukang tambal ban, anak yatim piatu korban Covid-19 dan beberapa  warga lainnya yang terdampak Covid-19.

Distribusi bantuan sembako pada Bulan Juli sebanyak  9.220 orang.

Baca Juga: Wagub Sumsel : Penyaluran Bansos PPKM di Sumsel Harus Tepat Sasaran

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm