Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.
“Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu,” kata Fikser.
Dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.
Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.
Baca Juga: Nilai Bansos di Makassar Rp 200 ribu, Ini Isi Paket Sembakonya
“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” tegas Fikser.
Ia juga merinci distribusi bantuan yang telah dibagikan Pemkot Surabaya kepada warga, mulai dari PKL, tukang becak, tukang tambal ban, anak yatim piatu korban Covid-19 dan beberapa warga lainnya yang terdampak Covid-19.
Distribusi bantuan sembako pada Bulan Juli sebanyak 9.220 orang.
Baca Juga: Wagub Sumsel : Penyaluran Bansos PPKM di Sumsel Harus Tepat Sasaran