Lalu yang ketiga, Bed Occupancy Rate (BOR) Covid-19 mingguan sebesar 22,14 persen. Dimana tempat tidur Covid-19 yang tersedia di sembilan RS, hanya terisi 166 tempat tidur. Dengan kata lain, berada di level 2.
"Masih ada yang nyangkut di level 3 Berarti Banjarmasin sudah berada di level 3, kalau merujuk pada Juknis Menko Maritim. Walaupun status level 4 masih berlangsung hingga 6 September," tuturnya.
Ia menjamin, bahwa data yang mereka rilis sekarang memiliki kesamaan dengan data ditingkat pusat. Meskipun Pemerintah Daerah tidak bisa membuat penetapan level.
Baca Juga: Tak Hanya Tempat Usaha, PPKM Banjarmasin Juga Batasi Pintu Masuk
"Ini data yang kita ambil dari Pemerintah Pusat lalu dikonversi dengan data di daerah. Kita juga punya kewenangan menilai daerah kita sendiri. Dan kita bisa mempertanggung jawabkan," tandasnya.
Disisi lain. Machli juga telah merekomendasikan kelonggaran di beberapa sektor kepada Wali Kota. Misalnya untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di zona hijau dan kuning, dengan kapasitas 25 persen.
"Tapi untuk fasum dan THM tidak dulu. Karena khawatir jika dibuka upaya kita untuk turun ke level 2 pada 6 September nanti jadi gagal," tutupnya.
Baca Juga: Laksanakan PTM Terbatas, SDN 15 Cipete Utara Terapkan Prokes Ketat