Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan

30 Agustus 2021 16:10 WIB
Pelaksanaan PTM di Banjarmasin
Pelaksanaan PTM di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin melakukan evaluasi.

Evaluasi tingkat internal ini bukan kali pertama, mengingat perpanjangan PPKM level 4 Banjarmasin sudah dilakukan beberapa kali.

Kali ini, evaluasi yang dilakukan Dinkes terkait perkembangan kasus Covid-19 terhitung sejak tanggal 23 s/d 29 Agustus 2021. 

Meskipun sebenarnya, perpanjangan PPKM level 4 Banjarmasin dilaksanakan sampai dengan 6 September 2021.

Baca Juga: Lagi, PPKM Banjarmasin Bakal Diperpanjang. Skalanya Turun ke Tingkat Kelurahan

"Kita kembali melakukan evaluasi dengan mengundang bidang terkait. Dengan mengumpulkan data di 9 RS rujukan. Termasuk dua RS rujukan, yaitu RSUD Ulin dan Ansari Saleh," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinkes Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin (30/08) siang.

Machli memaparkan, hasil tiga indikator yang menjadi penilaian level PPKM. 

Pertama kasus mingguan dari tanggal 23 s/d 29 Agustus lalu, total kasus sebanyak 375 dengan rata-rata 53,57/100 ribu penduduk. Posisi ini berada di level 2.

Kedua, kasus perawatan mingguan dalam rentang waktu yang sama sebanyak 166 dengan kasus rata-rata 23,71/100 ribu penduduk. Data ini menunjukan berada di level 3.

Baca Juga: PPKM Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Kembali Dibatasi

Lalu yang ketiga, Bed Occupancy Rate (BOR) Covid-19 mingguan sebesar 22,14 persen. Dimana tempat tidur Covid-19 yang tersedia di sembilan RS, hanya terisi 166 tempat tidur. Dengan kata lain, berada di level 2.

"Masih ada yang nyangkut di level 3 Berarti Banjarmasin sudah berada di level 3, kalau merujuk pada Juknis Menko Maritim. Walaupun status level 4 masih berlangsung hingga 6 September," tuturnya.

Ia menjamin, bahwa data yang mereka rilis sekarang memiliki kesamaan dengan data ditingkat pusat. Meskipun Pemerintah Daerah tidak bisa membuat penetapan level.

Baca Juga: Tak Hanya Tempat Usaha, PPKM Banjarmasin Juga Batasi Pintu Masuk

"Ini data yang kita ambil dari Pemerintah Pusat lalu dikonversi dengan data di daerah. Kita juga punya kewenangan menilai daerah kita sendiri. Dan kita bisa mempertanggung jawabkan," tandasnya.

Disisi lain. Machli juga telah merekomendasikan kelonggaran di beberapa sektor kepada Wali Kota. Misalnya untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di zona hijau dan kuning, dengan kapasitas 25 persen.

"Tapi untuk fasum dan THM tidak dulu. Karena khawatir jika dibuka upaya kita untuk turun ke level 2 pada 6 September nanti jadi gagal," tutupnya.

Baca Juga: Laksanakan PTM Terbatas, SDN 15 Cipete Utara Terapkan Prokes Ketat

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm