Dalam melakukan PTM terbatas, SDN 15 Cipete Utara mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu kapasitas murid maksimal 50%.
Sementara itu dari penuturan Tri, pihak sekolah memberlakukan pembagian waktu secara efisien, yaitu dengan menetapkan durasi PTM terbatas, dua jam untuk kelas satu sampai kelas tiga, dan tiga jam untuk murid kelas empat sampai kelas enam.
“Untuk kelas satu, dua itu kan maksimal kan dua jam di sekolah, untuk kelas empat, lima, enam maksimal tiga jam, itu kan sudah dimulai, setengah tujuh itu anak-anak sudah mulai datang, disambut. Kapasitasnya sesuai ketentuan kan 50%, jadi misalnya anaknya 32, kalau di-ijinkan semua itu kan jadi 16-16,” ujar Tri, Senin (30/08/2021).
Baca Juga: Siswa Tidak Wajib Vaksin untuk Mengikuti PTM di Jakarta
Meskipun PTM terbatas sudah dilakukan di SDN 15 Cipete Utara, dari pengakuan Tri terungkap jika masih ada sebagian kecil wali murid yang tidak mengijinkan anaknya untuk melaksanakan PTM terbatas. Oleh sebab itu, pihak sekolah tetap memberikan pelayanan pembelajaran berbasis blended learning.
“Ada, jadi ya sebagian kecil, ya kita kan maklum ya, itu kan namanya sesuai keinginan orangtua sendiri, memang harus kita layani, jadi kita melaksanakan blended learning, perpaduan gitu ya. Jadi yang di-ijinkan kita layani di sekolah, yang tidak di-ijinkan tetap melakukan dari rumah,” ujar Tri Cahyadi, Senin (30/08/2021).
Baca Juga: Mendikbud Ristek Menegaskan, PPKM level 1-3 Boleh Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)