Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 25 Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menegaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang dapat melakukan PTM terbatas hanya sekolah-sekolah yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Dalam kesempatan itu Nadiem juga menegaskan, untuk sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level 1-3, dan dalam kondisi seluruh tenaga pengajarnya telah mendapatkan vaksinasi, pemerintah mewajibkan sekolah untuk memberikan pilihan kepada wali murid, untuk mengikuti PTM terbatas.
Baca Juga: Bupati Dodi Reza Sasar 63.350 Remaja Muba Suntik Vaksin