Bali, Sonora.ID - Dua sekawan Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka berdua diadili, sebab nekat menjadi penerima sekaligus pengedar 24 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang dikirim dari Pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali.
Puluhan Kilogram ganja tersebut dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 Kg ganja itu, sebanyak 22 Kg sudah berhasil diedarkan oleh kedua terdakwa. Sementara sisanya sebanyak 28 paket dengan berat keseluruhan 2.205 gram netto berhasil disita polisi pada saat penangkapan.
Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Manado Tangkap WNA Finlandia Pemilik Ganja
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi Senin (30/8/2021) mengatakan bahwa dakwaan sudah dibacakan oleh jaksa penuntut, dan saat di persidangan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Lebih lanjut, Dewi Maria menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif terhadap kedua kliennya terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, Rudianto dan Karnanda dinilai melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: BNNP Sulut Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja Asal Medan