Terima dan Edarkan Ganja dari Sumatera, Dua Sekawan Rudianto dan Karnanda Terancam 20 Tahun

30 Agustus 2021 17:00 WIB
Rudianto dan Karnanda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar
Rudianto dan Karnanda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar ( Tribun Bali)

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani dibeberkan, kasus ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.

Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 

Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan didalamnya terdapat 24  paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 Kilogram.

Baca Juga: Sita 50 Kg Ganja, BNNP Bali Apresiasi Kemenkumham dalam Pemberantasan Narkoba

Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak. Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.

Baru pada tanggal 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi.

Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2.025 gram netto. 

Baca Juga: Peringatan HANI, BNN Sulsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm