Bali, Sonora.ID - Dua sekawan Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka berdua diadili, sebab nekat menjadi penerima sekaligus pengedar 24 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang dikirim dari Pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali.
Puluhan Kilogram ganja tersebut dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 Kg ganja itu, sebanyak 22 Kg sudah berhasil diedarkan oleh kedua terdakwa. Sementara sisanya sebanyak 28 paket dengan berat keseluruhan 2.205 gram netto berhasil disita polisi pada saat penangkapan.
Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Manado Tangkap WNA Finlandia Pemilik Ganja
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi Senin (30/8/2021) mengatakan bahwa dakwaan sudah dibacakan oleh jaksa penuntut, dan saat di persidangan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Lebih lanjut, Dewi Maria menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif terhadap kedua kliennya terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, Rudianto dan Karnanda dinilai melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: BNNP Sulut Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja Asal Medan
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani dibeberkan, kasus ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.
Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang.
Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan didalamnya terdapat 24 paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 Kilogram.
Baca Juga: Sita 50 Kg Ganja, BNNP Bali Apresiasi Kemenkumham dalam Pemberantasan Narkoba
Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak. Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.
Baru pada tanggal 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi.
Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2.025 gram netto.
Baca Juga: Peringatan HANI, BNN Sulsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba